PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) meluncurkan Program 1.000 Sertifikat Halal bagi UMKM yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam meningkatkan mutu, kualitas, serta daya saing produk lokal.
Kepala Diskop UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, M.Si, menyampaikan bahwa perhatian terhadap produk halal sejalan dengan visi Presiden RI Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dan visi Gubernur Kalsel Kalsel Bekerja: Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera.
“UMKM masih menghadapi berbagai tantangan seperti kualitas produk, kemasan, hingga legalitas. Sertifikasi halal adalah bagian dari solusi yang tidak hanya memberi jaminan kepada konsumen muslim, tetapi juga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Program ini merupakan implementasi dari PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Sertifikasi halal juga sejalan dengan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diperkuat UU No. 32 Tahun 2020, di mana Pasal 4 mewajibkan setiap produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Dalam pelaksanaannya, Diskop UKM Kalsel menggandeng mitra strategis dari sektor swasta, BPJPH, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, menjamin kehalalan produk, memperluas pasar nasional maupun global, sekaligus mendorong tumbuhnya industri halal di daerah.
“Diskop UKM Kalsel mengajak seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini dan bersama-sama mewujudkan Kalimantan Selatan sebagai pusat logistik halal di Indonesia bagian timur,” pungkas Yanuar.
SUMBER ; MC Kalsel