HOT NEWSKALSELPEMERINTAHAN

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp110 Miliar

Banjarmasin – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mencatat prestasi besar dalam pemberantasan narkotika. Jaringan narkoba lintas provinsi berhasil diungkap, dengan barang bukti dalam jumlah besar yang langsung dimusnahkan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode 20 Mei hingga 26 Agustus 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Ditresnarkoba menangani 45 laporan polisi dengan 60 tersangka (59 laki-laki dan 1 perempuan).

“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari sabu seberat 101,6 kilogram, ekstasi 11.973 butir, dan serbuk ekstasi 134 gram. Seluruh barang bukti ini dipastikan dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Kapolda, Kamis (11/9/2025).

Jaringan Lintas Provinsi

Pengungkapan ini tak hanya terjadi di Banjarmasin, melainkan juga di Kabupaten Banjar, Banjarbaru, Batola, Tapin, dan Hulu Sungai Tengah. Hasil penyelidikan mengungkap jaringan yang terhubung dengan sindikat besar lintas provinsi, antara lain:

  • Kalbar–Kalteng–Kalsel

  • Medan–Jakarta–Semarang–Banjarmasin

  • Aceh–Medan–Jakarta–Banjarmasin

Bahkan, jaringan ini terafiliasi dengan sindikat Fredi Pratama.

Para tersangka berasal dari berbagai daerah, baik lokal Kalsel maupun luar daerah seperti Jawa Barat, Jambi, Jakarta, Jawa Timur, hingga Makassar.

Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kapolda menegaskan, pengungkapan besar ini menyelamatkan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dalam jumlah masif.

Dari barang bukti sabu saja, diperkirakan 520.322 orang berhasil diselamatkan. Jika dihitung dari potensi biaya rehabilitasi, negara dan masyarakat dihemat sekitar Rp2,6 triliun, dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp5 juta per orang per bulan.

Nilai barang bukti jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp110 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp1 juta per gram dan ekstasi Rp700 ribu per butir.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud komitmen kami menegakkan hukum sekaligus melindungi masyarakat. Kami pastikan barang bukti yang disita tidak akan pernah kembali beredar,” ujar Irjen Pol Rosyanto.

Sinergi Perangi Narkoba

Polda Kalsel menegaskan pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan kerja sama lintas sektor. Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bersinergi.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan Kalimantan Selatan wilayah yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

Apresiasi Gubernur

Sementara itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin mengapresiasi langkah Polda Kalsel, BNN, dan seluruh instansi terkait. Ia juga mendorong dunia usaha agar berkontribusi dalam penyediaan fasilitas rehabilitasi.

“Jika ada pengusaha yang bersedia mendirikan rumah rehabilitasi, ini akan menjadi langkah luar biasa. Pemerintah daerah tentu menyambut baik inisiatif seperti ini,” ujarnya.

Gubernur menegaskan, pemberantasan narkoba harus melibatkan semua pihak agar peredaran barang haram tidak semakin meluas.

“Atas nama pemerintah provinsi, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolda dan jajaran yang telah berkomitmen memberantas narkoba di Kalsel,” tutup Muhidin.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button