Tim Satgas Lintas SKPD Lingkup Pemko Banjarbaru Sosialisasikan Larangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Tim satuan tugas (Satgas) lintas SKPD di jajaran Pemko Banjarbaru diantaranya dinas Kesehatan, dinas Pendidikan, Satpol PP menggelar sosialisasi pengawasan Perda larangan merokok di kawasan tempat umum atau ruang publik (KTR) Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru Erni Syafrida Noor adanya Perda kota Banjarbaru No 17 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa rokok ( KTR) Kota Banjarbaru melakukan penerapan atau implementasi KTR pada 7 Tatanan dan secara rutin melaksanakan Pengawasan. dan pembinaan oleh Tim Satgas KTR kota Banjarbaru pada tahun 2025 ini dilokasi yang dikunjungi sebanyak 126 lokasi, meliputi :
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan : Klinik, puskesmas, RS sebanyak 3 buah
2. Sekolah 47 buah
3. Tempat bermain anak ( TK, Paud) : 23 lokasi
4. Tempat Ibadah : 23 buah
5. Kendaraan umum : 1 buah
6. Tempat kerja : Perkantoran 17 buah
7. Tempat umum lainnya, pasar, asrama haji, dan lain-lain 12
dilaksanakan pada Agustus 2025, Jumlah Personil Tim Satgas KTR yang melaksanakan : sebanyak 34 orang.
Pada Tatanan Fasilitas lesehatan, Sekolah, Tempat bermain anak, kendaraan umum, dan Tempat Ibadah, dilaksanakan KTR 100 %, tidak diperkenankan adanya aktifitas merokok. Tapi untuk Tatanan Tempat Kerja, Tempat umum lainnya masih diperkenankan dengan pengaturan aktifitas merokok di tempat yang disediakan/khusus ruang terbuka, agar tidak adanya polusi dan membahayakan orang lainnya sekitarnya menjadi perokok pasif,” ujar Kabid P2P Dinkes kota Banjarbaru ini.
dapat menyediakan tempat khusus merokok dimana Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara
luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;
b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk
beraktifitas;
c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan
d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.