KALSELPEMERINTAHAN

985 PNS Kalsel Terima Satyalancana Karya Satya

985 PNS Kalsel Terima Satyalancana Karya Satya

BANJARBARU, PESISIRMEDIA.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menganugerahkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 985 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas pengabdian selama 10, 20, hingga 30 tahun.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin dalam acara penganugerahan Satyalancana Karya Satya di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (31/8/2026).

Dari 985 PNS penerima penghargaan, sebanyak 247 orang menerima SLKS atas masa pengabdian 30 tahun, 124 orang untuk masa pengabdian 20 tahun, dan 614 orang untuk masa pengabdian 10 tahun.

Gubernur Kalsel H. Muhidin mengatakan, masa pengabdian selama 10, 20, maupun 30 tahun bukanlah waktu yang singkat. Berbagai pengalaman selama menjalankan tugas diharapkan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.

“Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada PNS yang berdedikasi selama 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, termasuk Pak Sekda hari ini juga menerima SLKS untuk 30 tahun,” ujar Muhidin.

Muhidin berpesan kepada para penerima penghargaan, khususnya yang telah mengabdi selama 10 dan 20 tahun, agar terus meningkatkan kemampuan, menghasilkan inovasi, serta menunjukkan kinerja terbaik.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme aparatur seiring penerapan sistem Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Bagi PNS yang 10 tahun dan 20 tahun, kalau memang ada karya atau inovasi bisa dilaporkan. Apalagi saat ini kita sudah mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta. Kita menginginkan PNS yang profesional untuk membantu kita dalam membangun Kalimantan Selatan yang lebih bagus,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Noryadi mengatakan, pemberian SLKS merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap PNS yang telah menunjukkan dedikasi, kesetiaan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Tentu SLKS adalah tanda penghormatan yang diberikan pemerintah kepada pegawai negeri sipil. Penghargaan yang diberikan melihat dari dedikasinya, pengabdiannya, kesetiaan, kejujuran, dan disiplin,” jelasnya.

Noryadi menambahkan, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) didorong untuk mengidentifikasi PNS yang memiliki kinerja baik, disiplin tinggi, serta potensi untuk dikembangkan.

PNS yang memenuhi kriteria tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan karier, termasuk promosi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan penerapan Manajemen Talenta untuk memastikan pengelolaan karier ASN dilakukan secara objektif berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi masing-masing pegawai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button