PEMERINTAHANTANAH BUMBU

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Penyelesaian Dampak Limbah Tambang di Sebamban Baru

Pemkab Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Penyelesaian Dampak Limbah Tambang di Sebamban Baru

PESISIR MEDIA.COM, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam menangani dampak pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, secara objektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat terdampak.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja gabungan yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (25/1/2026), yang membahas hasil kajian Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) terkait luasan lahan terdampak limbah tambang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Tim Studi Lingkungan Perairan PPLH ULM, Prof. Mijani Rahman, memaparkan hasil penelitian yang mencatat luasan lahan terdampak sebesar 82,82 hektare. Kajian tersebut dilakukan melalui metode ilmiah berlapis, mulai dari analisis citra satelit lintas tahun, foto udara menggunakan drone, hingga verifikasi lapangan secara langsung.

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu memandang hasil kajian tersebut sebagai dasar ilmiah penting dalam proses penanganan lanjutan, khususnya untuk memastikan kebijakan yang diambil memiliki landasan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Tanah Bumbu menegaskan posisinya sebagai pihak fasilitator yang menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, menyampaikan bahwa penunjukan PPLH ULM sebagai tim kajian merupakan hasil kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak perusahaan, dengan tujuan memperoleh data luasan lahan terdampak yang objektif.

“Pemkab Tanah Bumbu berkomitmen menjaga netralitas dan mendorong penyelesaian yang adil. Kajian ini menjadi pijakan penting dalam proses penanganan selanjutnya,” ujarnya.

Pemkab Tanah Bumbu juga menaruh perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat terkait nilai ganti rugi lahan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan kondisi riil di lapangan, dampak pencemaran yang terjadi, serta prinsip keadilan sosial bagi warga terdampak.

Terkait kewenangan penindakan terhadap perusahaan pertambangan, Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan bahwa aspek tersebut berada dalam ranah pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah daerah tetap aktif melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.

Dengan telah tersedianya data awal luasan lahan terdampak, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan mendorong pembahasan lanjutan secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD, akademisi, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Pemkab Tanah Bumbu menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan di Sebamban Baru tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administratif, tetapi juga pada pemulihan lingkungan dan perlindungan hak-hak masyarakat secara berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button