KALSELPEMERINTAHAN

Pemprov Kalsel Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

Pemprov Kalsel Perkuat Tata Kelola Aset Daerah

PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) terus memperkuat tata kelola barang milik daerah melalui peningkatan ketertiban pencatatan, pengamanan, dan pemanfaatan aset. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, melalui Asisten Administrasi Umum, Dinansyah, menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, tanah, gedung, kendaraan, hingga peralatan milik daerah harus memiliki data yang jelas, mulai dari keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi barang, hingga pihak yang menggunakannya.

“Setiap barang harus jelas keberadaannya, status kepemilikannya, kondisinya, dan pihak yang menggunakannya. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan pemeliharaan maupun pengadaan berikutnya,” tegasnya di Banjarbaru, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil penilaian tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengetahui aspek pengelolaan yang telah berjalan tertib maupun bagian yang masih memerlukan perbaikan.

Dinansyah menyampaikan, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mencocokkan catatan inventaris dengan kondisi fisik aset serta dokumen pendukungnya. Apabila ditemukan perbedaan luas tanah, lokasi barang, atau kondisi peralatan, perlu dilakukan penelusuran dan penyelesaian sesuai ketentuan.

Selain itu, setiap perpindahan barang harus disertai pembaruan pencatatan dan dokumen serah terima agar administrasi aset tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamanan aset juga menjadi perhatian utama, terutama terhadap tanah milik pemerintah daerah yang belum bersertifikat. Upaya yang perlu dilakukan antara lain memetakan tanah yang belum memiliki sertifikat, melengkapi dokumen kepemilikan, serta berkoordinasi dengan kantor pertanahan untuk mempercepat penyelesaiannya.

“Batas dan penguasaan fisik aset harus jelas. Barang yang masih dikuasai pihak yang tidak berhak juga harus ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kalsel mendorong agar setiap usulan pengadaan barang baru didahului dengan pemeriksaan terhadap ketersediaan aset yang masih layak digunakan. Gedung atau peralatan yang belum dimanfaatkan perlu dikaji penanganannya agar dapat digunakan secara optimal dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap setiap parameter dalam Indeks Pengelolaan Aset, termasuk sumber data dan dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi indikator penilaian tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, perangkat daerah diharapkan dapat menyusun daftar perbaikan yang memuat permasalahan, langkah penyelesaian, penanggung jawab, serta batas waktu pelaksanaan. Dengan demikian, tindak lanjut pengelolaan aset dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Dinansyah berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan aset di masing-masing perangkat daerah. Berbagai contoh kasus yang dibahas diharapkan menjadi bahan evaluasi sekaligus solusi untuk memperbaiki tata kelola aset.

“Harapan kami, hasil sosialisasi ini segera diterjemahkan ke dalam perbaikan pencatatan, pengamanan, dan penggunaan aset. Setiap barang yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan dan mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button