
Pesisir media.com, Banjarbaru – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan saat ini tengah melakukan proses penyesuaian dan pemutakhiran data terkait kodefikasi bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dinyatakan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Informasi tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kalsel, Fathan, melalui Kepala Bidang Anggaran, Adya Ferina.
Adya menjelaskan, pihaknya telah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyampaikan rekapitulasi PJLP yang lulus PPPK paruh waktu. Selain itu, dilakukan pula penyesuaian kode rekening sesuai dengan kodefikasi, klasifikasi, dan nomenklatur baru yang mengacu pada perubahan status dari PJLP menjadi PPPK paruh waktu. Penyesuaian ini menjadi dasar penyusunan anggaran serta penyiapan skema penggajian ke depan.
“Terkait penggajian PPPK paruh waktu, dasarnya adalah keputusan KemenPAN-RB. Disebutkan bahwa terdapat dua alternatif gaji, yaitu menggunakan gaji yang diterima saat ini atau berdasarkan UMP yang berlaku di daerah,” ujar Adya, Kamis (11/12/2025).
Di sisi lain, Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran II, Ahmad Haitami Anshari, menuturkan bahwa hingga kini BPKAD masih menunggu arahan pimpinan terkait kemungkinan pemberian tunjangan bagi PPPK paruh waktu. Untuk sementara, penganggaran yang disiapkan hanya mencakup komponen gaji pokok.
“Saat ini yang kita anggarkan baru gaji. Untuk komponen lain seperti tunjangan, kita menunggu kebijakan lebih lanjut dari pimpinan,” jelas Haitami.
Ia menegaskan bahwa meski status berubah, hak-hak pekerja tetap terjamin, termasuk jaminan kesehatan maupun jaminan kerja. “Hak dan kewajiban seperti BPJS tetap ada. Itu sudah dianggarkan dan mengikuti regulasi bagi penerima gaji pemerintah,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi keterlambatan pembayaran gaji, Haitami menyebut bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kecepatan SKPD dalam mengajukan permohonan pembayaran. BPKAD akan memproses pengamprahan apabila seluruh berkas telah lengkap.
“Mekanisme pembayaran gaji diserahkan ke masing-masing SKPD. Kami di BPKAD memproses setelah usulan lengkap. Selama dokumen dan pagu tersedia, pembayarannya akan tepat waktu,” tegasnya.



