Bupati Tanbu Terbitkan Perbup Pengawasan Dana Desa, Kadis PMD Berharap Tak Ada Kades Terjerat Hukum
Pesisirmedia.com, BATULICIN – Bupati Tanahbumbu dr HM Zairullah Azhar memperkuat kewenangan kecamatan untuk pengawasan dana desa dengan menerbitkan Perbup Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan pengawasan dana desa kepada Camat, tertanggal 13 Juni 2022.
Kepala Dinas Pemnerdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanahbumbu, Samsir, Rabu (20/7/2022) membenarkan adanya Peraturan Bupati Tanahbumbu No 57 Tahun 2022 tentang Pendelegasian kewenangan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran pemdapatan dan belanja desa dan pengawasan dana desa kepada camat.
“Maksud ditetapkannya perbup ini adalah menjamin tercapainya prinsip kepatuhan, partisipasi, pemberdayaan masyarakat, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pada pengelolaan dana desa dan yang terpenting juga kecamatan dapat melaksanakan optimalisasi pembinaan dan pengawasan dana desa, memberikan acuan kepada camat dalam mengevaluasi rancangan perdes tentang APB Desa,” katanya.
Selama ini, lanjut Samsir, dari Dinas PMD sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan antara lain berupa sosialisasi di kecamatan, pelatihan dan Bimtek perkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dia berharap dengan terbitnya Perbup ini dapat meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan pemerintah desa oleh camat.
Hari ini akan dilaksanakan sosialisasi perbup nomor 57 tahun 2022 kepada sekcam yang notabanenya sebagai ketua tim monitoring dan pengawasan di desa, bersama kasi pembinaan pengawasan pemerintah desa sekabupaten tanahbumbu.
Dengan adanya peraturan itu, diharapkan pejabat desa jauh dari permasalahan hukum karena bisa diawasi secara langsung.
” Kita berharap, tidak ada lagi pejabat desa yang tersandung masalah hukum apalagi melakukan tindak pidana korupsi, ” katanya.