BANJARBARUHUKUM

Jajaran Satres Narkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 22,6 Kilogram Sabu

PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Jajaran Kepolisian Resor Banjarbaru memusnahkan barang bukti narkotika berupa 22,6 kilogram sabu dan 49 butir ekstasi di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa, (22/7/2025).
Proses pemusnahan dengan cara dilarutkan di air panas dicampur deterjen dilakukan di hadapan 19 tersangka pengedar yang terlibat, sebagai bentuk akuntabilitas, transparan kepada publik agar tidak disalahgunakan oleh yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan Walikota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, serta unsur Forkopimda di Jajaran Pemko Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, memimpin langsung pemusnahan dan menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi Antik 2025 serta operasi lanjutan yang dilakukan sejak Juni hingga Juli 2025.
“Ini adalah hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba dan jajaran Polsek dengan total barang bukti 22,6 kilogram sabu yang diamankan dan dimusnahkan hari ini,” ujar Kapolres.
Ia menyebutkan, modus peredaran narkoba kini semakin menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kota hingga ke pelosok desa.
“Bahaya narkoba sudah seperti laten, diam-diam menyebar. Para pelaku juga semakin lihai dalam menghindari hukum. Karena itu, penanggulangan harus melibatkan semua elemen masyarakat,” ungkap mantan Kapolres HST ini.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tak hanya mengandalkan pendekatan represif, tetapi juga preventif.
Polres Banjarbaru menggencarkan edukasi tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah, melalui program Bhabinkamtibmas yang bersinergi dengan program 100 hari kerja Wali Kota Banjarbaru.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi penyelamatan masa depan generasi Banjarbaru. Kita harus menutup jalan bagi kejahatan narkotika demi anak cucu kita,” ucap Kapolres
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
Selama priode Januari hingga Juni 2025, Polres Banjarbaru telah menangani 97 kasus narkotika, dengan total 125 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan 1.433 butir obat terlarang yang mengandung Dextro dan Tramadol.

Related Articles

Back to top button