Persisirmedia.com – PAMBAKAL (Kades) se Kabupaten Banjar mengikuti Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Pertanahan bagi Aparatur Perangkat Desa, Implementasi.
Dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bidang Datun dan Program Jaga Desa pada Bidang Intelijen.
Bertempat di Aula KH Kasyful Anwar, Dinas Pendidikan, Martapura, Senin (20/3).
Bupati H Saidi Mansyur ketika membuka kegiatan meminta peserta memanfaatkan kerjasama yang dilaksanakan dengan Kajari Banjar.
Ini, sebagai solusi apabila ada permasalahan di desa yang berhubungan dengan perdata, Tata Usaha Negara dan penyelenggaraan pemerintahan desa lainnya.
“Kemudian kepada semua pambakal dan perangkat desa untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi serta berpegang pada perundang undangan.
Terutama dalam bidang administrasi pertanahan,” pesan Bupati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjar Muhammad Bardan SH mengatakan, kegiatan pelaksanaan sangat terbantu dengan kesepakatan para pambakal serta dukungan dan komitmen bersama.
Dia mengimbau seluruh pambakal, khususnya yang baru dilantik untuk segera menginventarisir permasalahan di desa masing masing.
“Kemudian aset yang ada dengan melakukan pendataan dan analisis yang sangat tertib.
Karena sangat mempengaruhi kinerja, karena tanpa administrasi yang tertib, menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ujar Bardan.
Kepala Kantor Pertanahan Banjar Fredy Martin menjelaskan, penyuluhan pertanahan selalu disampaikan kemana mana dan harus tepat sasaran.
Paling penting, di Kabupaten Banjar telah dicanangkan gerakan pemasangan patok tanda batas.
“Dan pambakal dapat menyampaikan informasi kepada warganya.
Karena sengketa tanah merupakan permasalahan penting di masyarakat,” pesannya.
Di kegiatan ini juga diserahkan dua sertifikat aset milik Pemkab Banjar. Masing-masing diserahkan Kepala Kantor Pertanahan dan Kajari kepada Bupati Saidi Mansyur.
Hadir Plh Sekda Ikhwansyah, Kadisdik Liana Penny dan Pambakal se Kabupaten Banjar.