TANAH BUMBU

Sama-sama Ngotot, Mediasi Lahan di Desa Betung Tanbu Nyaris Ricuh

Pesisirmedia.com, BATULICIN – Mediasi persoalan lahan di Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu tak menghasilkan kesepakatan bahkan nyaris baku hantam antar kedua kubu, Kamis (22/9/2022) siang.

Selama mediasi yang berlangsung di Gedung 7 Februari Pagatan Kedua belah pihak antara warga dan kepala desa Betung, Masrudin sama-sama ngotot dengan argumen masing-masing.

Camat Kusan Hilir, Ariyanto Sani saat memimpin mediasi yang berlangsung sekitar 2 jam lebih tersebut, tak bisa mencapai kesepakatan pada mediasi tersebut.

Kedua belah pihak masing-masing menyampaikan argumennya, antara perwakilan masyarakat yang diwakilkan ke LBH Sipakatuo, Lamsakdir dan pihak kades oleh advokatnya, Angga D Saputra.

Kedua belah pihak sempat bersitegang, begitu juga warga dan kepala desa yang juga nyaris baku hantam.

Ariyanto Sani, menyebutkan, pihaknya sudah melibatkan Bagian Hukum, Pertanian, Bagian Pemerintahan, Inspektorat dan pihak Koramil dan Polsek Kusan Hilir agar mediasi ini bisa mencapai kesepakatan.

Mediasi yang digelar kali ini sudah yang ketiga kalinya, dan sempat ada kesepakatan sebelumnya dengan mengukur tanah ke lokasi namun kembali bermasalah dan malah tidak ada kesepakatan lagi.

” Pertemuan mediasi ini, hasilnya nihil. Jadi tidak ada kesepakatan dan kita kembalikan ke kedua belah pihak untuk meneruskannya ke jalur lain. Kami dari kecamatan sudah tidak bisa memediasi karena tidak bisa tercapai kesepakatan bersama antara keduanya, ” katanya.

Sementara itu, Advokasi dari warga, Lamsakdir, mengaku sangat kecewa dengan hasil mediasi hari ini.

Awalnya mereka menginginkan agar Bupati yang kemudian asisten I bisa hadir dimediasi ini, namun semuanya hanya perwakilan saja.

“Kami terus terang sangat kecewa, berharap ada sikap tegas dari pemerintah namun ternyata tidak ada solusi di mediasi ini, ” katanya.

Kendati sempat ada kesepakatan dimediasi sebelumnya, namun hasilnya tidak dianggap dan kepala desa tidak membuatkan dokumen sah warga dengan alasan dibahas lagi. Padahal sebelumnya sudah diakui kades namun kembali berubah.

“Karena tidak ada putusan, tantangan terhadap pengacara kades untuk ke meja hijau akan kami jalani, ” katanya.

Sementara itu, Pengacara Kades Betung, Angga D Saputra, membantah semua tudingan masyarakat tersebut termasuk penguasaan lahan oleh kliennya.

“Klien saya tidak mungkin mengeluarkan dokumen tanpa kejelasan yang dikawatir bermasalah hukum dikemudian hari. Sementara warga tidak bisa membuktikan itu lahan miliknya, tidak ada bukti, ” katanya.

Sebab itu, semuanya lebih baik dibahas di pengadilan karena tidak ada titik terang dimediasi tersebut.

Diketahui, sebelumnya puluhan warga mendatangi kantor bupati Tanahbumbu untuk meminta keadilan, karena lahan warga ada yang diserobot dan tidak dilayani kades untuk pembuatan dokumen lahan yang digarap sudah puluhan tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!