Tahura Sultan Adam Sosialisasikan Pembentukan MMP
Tahura Sultan Adam laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) di Desa Awang Bangkal Timur, Rabu (5/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tahura Sultan Adam (Polhut, Penyuluh Kehutanan, dan TKPH), Pembakal Desa Awang Bangkal Timur, tokoh dan anggota masyarakat Desa Awang Bangkal Timur.
Kerjasama antara Tahura SA dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Khusus untuk peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan telah disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan aturan ini, masyarakat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan hutan.
Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan pembentukan MMP, yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
Dalam sambutannya, Pembakal Desa Awang Bangkal Timur mengharapkan dengan terbentuknya MMP, masyarakat setempat dapat berpartisipasi secara aktif untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di dalam kawasan Tahura Sultan Adam. (yf/tahura)
Tahura Sultan Adam Sosialisasikan Pembentukan MMPTahura Sultan Adam laksanakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP) di Desa Awang Bangkal Timur, Rabu (5/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Tahura Sultan Adam (Polhut, Penyuluh Kehutanan, dan TKPH), Pembakal Desa Awang Bangkal Timur, tokoh dan anggota masyarakat Desa Awang Bangkal Timur.
Kerjasama antara Tahura SA dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Khusus untuk peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan telah disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan aturan ini, masyarakat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan hutan.
Salah satu bentuk implementasinya adalah dengan pembentukan MMP, yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).Dalam sambutannya, Pembakal Desa Awang Bangkal Timur mengharapkan dengan terbentuknya MMP, masyarakat setempat dapat berpartisipasi secara aktif untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di dalam kawasan Tahura Sultan Adam. (yf/tahura)