BANJARBARUHANKAMPEMERINTAHAN

Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,3 Kilogram Antar Provinsi

PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Jajaran Satresnarkoba Polres Banjarbaru melalui operasi penyelidikan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LN (18) tahun di jalan Angkasa kelurahan Syamsudin Noor Landasan Ulin kota Banjarbaru.

Dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti sabu sebanyak berat kotor 3,15 gram berat bersih 2,95 gram.
Dari hasil pengembangan menurut keterangan LN masih terdapat barang bukti lainnya disimpan 2 orang temannya di sebuah hotel di Banjarmasin berinisial KS (23) dan AF (29).
Ketiga tersangka berhasil ditangkap di wilayah Plaihari di kampung LN.
Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat memimpin pres rilis di Aula Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa (3/6/2025) mengatakan dengan diamankannya barang bukti sabu seberat 10,3 kilogram dari 3 orang tersangka penyalahgunaan narkotika ini dengan total nilai 6,5 miliar rupiah dengan asumsi harga sekitar 650 juta perkilogram.

Sementara itu berhasil diselamatkan sebanyak 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan barang haram ini,” ujar kapolres Banjarbaru ini.
Berdasarkan keterangan tersangka, narkotika jenis sabu siap edar ini berasal dari Pontianak provinsi Kalimantan Barat yang akan diedarkan ke provinsi Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda

Menurut Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dari ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tukas mantan kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) ini

Related Articles

Back to top button