
PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan mengapresiasi terselenggaranya Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Acara yang digelar di Banjarbaru ini dihadiri pemangku kepentingan dari berbagai unsur, mulai instansi pemerintah, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat.
Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait implementasi regulasi baru tersebut, khususnya dalam konteks tanah ulayat di Banua.
“Kami mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Kegiatan ini akan memberikan pemahaman terhadap Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, terutama bagi pemangku kepentingan terkait langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat,” ujar Syarifuddin di Banjarbaru, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, Kalimantan Selatan merupakan daerah yang kaya budaya, sejarah, dan kearifan lokal. Pengelolaan tanah adat telah menjadi bagian integral dari identitas masyarakat setempat. Kehadiran peraturan baru ini dinilai selaras dengan kebutuhan daerah, karena membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi identifikasi, verifikasi, dan penetapan tanah ulayat secara partisipatif.
“Dengan demikian, tokoh adat dan pemangku kepentingan daerah dapat memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan tetap mencerminkan nilai lokal serta menjamin keberlanjutannya,” tambahnya.
Pemprov Kalsel menegaskan komitmen untuk bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, DPR RI, DPRD, serta pemerintah kabupaten/kota dalam implementasi regulasi ini. Perlindungan tanah ulayat, kata Syarifuddin, tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga dari sisi substansi agar tetap terjaga secara sosial, budaya, dan lingkungan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menegaskan pentingnya identifikasi dan perlindungan hukum tanah ulayat. Menurutnya, isu pertanahan dan masyarakat hukum adat merupakan persoalan klasik yang terus relevan, terutama di daerah dengan sumber daya alam tinggi.
“Isu ini sering muncul. Karena itu, dibutuhkan identifikasi objektif – mana yang benar-benar tanah ulayat dan mana masyarakat hukum adat yang sah,” ujar Rifqinizamy.
Ia mengapresiasi kerja nyata Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri Nusron Wahid yang telah melakukan pemetaan tanah ulayat di Kalsel. Berdasarkan data terakhir, ada empat titik tanah ulayat teridentifikasi di Kotabaru, Tapin, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Utara.
“Kerja pemetaan ini menunjukkan keseriusan memastikan hak masyarakat hukum adat terlindungi. Dengan perlindungan hukum sejak awal, kita bisa mencegah konflik, pencaplokan tanah oleh pihak luar, dan memastikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelasnya.
Rifqinizamy menambahkan, pertemuan ini juga menjadi bentuk ikhtiar mitigasi konflik pertanahan di masa depan. Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, ia berkomitmen terus mendorong program legislasi, pengawasan, dan penganggaran agar program pertanahan nasional benar-benar menyentuh masyarakat adat.
“Kami akan terus memastikan bahwa masyarakat adat tidak tertinggal dan hak-haknya tidak terpinggirkan oleh arus investasi dan pembangunan,” pungkasnya.



