KALSELPEMERINTAHAN

DESA AWANG BANGKAL BARAT RESMI JADI DESA ANTI MALADMINISTRASI

PESISIR MEDIA.COM, BANJAR – Desa Awang Bangkal Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, resmi ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi dalam acara pencanangan yang digelar Kamis (31/7/2025). Pada kesempatan yang sama, turut diumumkan pencanangan 20 desa lainnya sebagai Desa Anti Maladministrasi di wilayah Kabupaten Banjar.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M. Syarifuddin.

Dalam sambutannya, Hadi Rahman menyebut pencanangan Desa Anti Maladministrasi sebagai langkah strategis mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Hari ini kita tetapkan desa anti maladministrasi sebagai bentuk penguatan pelayanan publik. Masih banyak laporan masyarakat terkait layanan desa, mulai dari keterlambatan, kurangnya transparansi, hingga tidak adanya standar pelayanan yang jelas,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sejak awal 2024 Ombudsman RI menerima lebih dari 10.000 pengaduan masyarakat secara nasional, dengan substansi laporan desa termasuk dalam 10 besar terbanyak. Hal ini menandakan masih lemahnya tata kelola dan koordinasi pelayanan di tingkat desa.

Menurutnya, ada tiga isu utama yang kerap memicu maladministrasi, yakni belum optimalnya standar pelayanan, lemahnya penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta kurangnya konektivitas antara pemerintahan desa dengan instansi di tingkat kabupaten maupun pusat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Pemprov Kalsel ini. Berdasarkan penelusuran kami, inisiatif penetapan desa anti maladministrasi oleh pemerintah provinsi seperti ini adalah yang pertama di Indonesia,” tegas Hadi.

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, M. Syarifuddin, menegaskan bahwa peningkatan pelayanan publik harus menjadi komitmen bersama.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, saya mengucapkan selamat kepada Desa Awang Bangkal Barat dan 20 desa lainnya di Kabupaten Banjar. Semoga penetapan ini mendorong peningkatan pelayanan yang bebas diskriminasi dan sesuai standar prima,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa tantangan maladministrasi masih terjadi di berbagai lapisan birokrasi, termasuk di tingkat desa, mulai dari lambatnya layanan, pungutan liar, hingga minimnya kejelasan informasi.

“Hari ini kita tidak hanya menetapkan desa sebagai simbol, tapi membangun gerakan kolektif untuk mewujudkan desa yang bersih, transparan, dan melayani. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik,” lanjut Syarifuddin.

Pemprov Kalsel berkomitmen melakukan pembinaan berkelanjutan melalui pelatihan aparatur desa, pengawasan dana desa, serta memperkuat kerja sama dengan Ombudsman dan aparat penegak hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran pelayanan publik.

“Jangan diam. Jangan takut. Perbaikan hanya bisa terjadi dengan partisipasi rakyat,” tegasnya.

Hingga kini, sudah ada 50 desa di Kalimantan Selatan yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi, termasuk 30 desa sebelumnya yang tersebar di beberapa kabupaten, di antaranya Kotabaru dan Balangan.

Related Articles

Back to top button