
Pesisir Media.com, Banjrmasin. Perselisihan antara pemilik condotel Grand Tan yang sebelumnya Bernama Grand Banua memasuki babak baru. 179 orang yang mengaku sebagai pemilik condotel memberikan kuasa kepada DR Fauzan ramon, SH, MH. Mantan pengacara Grand Tan tersebut saat ini berada dalam satu barisan dengan para pemilik Condotel.
Salah seorang pemilik Condotel-Fwahisah Mahabatan menegaskan mereka sudah membeikan kuasa kepada advokat senior tersebut dengan melihat dari keberpihakannya kepada mereka. Menurut Fawa saat ini setidaknya ada berepa Laporan Polisi yang sudah mereka buat di Polres Banjar.
“kami sudah memberikan kuasa kepada bapa Fauzan Ramon. Kami sangat percaya dengan rekam jejak beliau selama ini dan keberpihakannya kepada para pemilik condotel.”jelang Fawahisah.
Sementara DR Fauzan ramon saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima surat kuasa dari mereka yang selama ini mengaku sebagai pemilik sah condotel. Menurut Fauzan dirinya tidak sendirian tetapi dengan tim
“Kami yang tergabung dalam kantor hukum DR Fauzan Ramon, SH,MH terdiri dari sepuluh advokat siap mendampingi dan membela mereka.”jelas Pengacara yang juga dosen Pasca sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin.Pengacara yang sudah beracara lebih dari 32 tahun ini juga menegaskan tim hukum sudah melakukan kordinasi dan menyiapkan bahan terkait dengan Laporan Polisi yang sebelumnya sudah dilakukan di Polres Banjar. Dirinya mengaku terus memantau perkembangand an melakukan kordinasi dengan perwakilan dari 179 orang yang memberikan kuasa.
“Semua sudah siap dan tim juga sangat memahami materi dan duduk perkara kasus ini.”pungkas Fauzan Ramon.



