
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni, melantik dan mengambil sumpah janji 28 orang pejabat fungsional di lingkungan jajaran Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2025.
Pelantikan pejabat fungsional yang dirangkai penyerahan SK kenaikan pangkat periode 1 Desember 2025 dipusatkan di Aula Gawi Sabarataan Balaikota Banjarbaru, Selasa (25/11/2025).
Pelantikan puluhan pejabat fungsional yang menempati posisi non struktural di lingkungan SKPD baik di dinas maupun badan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Sirajoni.
Menurut Sekdako Sirajoni, pelantikan pejabat fungsional ini jangan hanya dimaknai sebagai seremonial belaka, melainkan dijadikan sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ujar Sekdako Banjarbaru ini.
“Pelantikan seorang menduduki jabatan fungsional dituntut untuk memiliki motivasi kuat, integritas, wawasan luas dan komitmen yang penuh terhadap tugas serta tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
“Saat ini Pemko Banjarbaru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dengan menempatkan pegawai yang sesuai bidangnya,” pungkas Sirajoni.
Dalam kegiatan pelantikan pejabat fungsional juga diserahkan SK kenaikan pangkat untuk 37 orang penerima per 1 Desember 2025 yang diserahkan secara simbolis oleh Sekdako Sirajoni kepada perwakilan penerima yang turut disaksikan perwakilan dari BKN kantor regional VIII Banjarbaru, Forkopimda dan Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru Slamet Riyadi.
Pejabat fungsional yang dilantik sebanyak 29 orang terdiri kenaikan jenjang jabatan fungsional sebanyak 28 orang meliputi jabatan fungsional tenaga kesehatan 1 orang. Jabatan fungsional guru sebanyak 27 orang. Perpindahan kedalam jabatan fungsional sebanyak 1 orang yaitu jabatan fungsional pranata komputer.
Sementara itu PNS yang telah ditetapkan SK kenaikan pangkat periode 1 Desember 2025 sebanyak 37 orang terdiri dari:
_ Golongan IVc ke atas sebanyak 2 orang
_ Golongan IVa – IVb sebanyak 15 orang
_ Golongan IIId ke bawah sebanyak 20 orang.



