KALSELPENDIDIKAN

Belasan Siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin Dipastikan Naik Kelas, Disdikbud Kalsel Siapkan Pergub KKO

Belasan Siswa KKO SMAN 2 Banjarmasin Dipastikan Naik Kelas, Disdikbud Kalsel Siapkan Pergub KKO

PESISIR MEDIA.COM – BANJARMASIN – Persoalan belasan siswa Kelas Khusus Olahraga (KKO) SMAN 2 Banjarmasin yang sebelumnya dinyatakan tidak naik kelas akhirnya diselesaikan. Pihak sekolah memastikan seluruh siswa tidak dirugikan, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan akan menyusun regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman penyelenggaraan KKO.

Kepala Disdikbud Kalimantan Selatan, Abdul Rahim, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi KKO yang selama ini hanya mengacu pada aturan internal sekolah.

Menurutnya, regulasi yang digunakan SMAN 2 Banjarmasin disusun pada 2013 dan diperbarui pada 2021. Namun hingga kini belum ada payung hukum yang melibatkan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan KKO.

“Ke depan kami bersama instansi dan organisasi terkait akan menyusun regulasi berupa Pergub tentang petunjuk teknis (juknis) KKO bagi satuan pendidikan di Kalimantan Selatan, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Abdul Rahim usai pertemuan dengan pihak SMAN 2 Banjarmasin, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan Pergub akan melibatkan Kementerian Pendidikan, Disdikbud Kalsel, Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), satuan pendidikan, serta praktisi olahraga. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembinaan prestasi olahraga, tetapi juga aspek akademik, integritas, dan pembentukan karakter peserta didik.

“Akademik penting, integritas juga penting, begitu pula pembinaan karakter siswa. Semua aspek itu akan kami susun proporsinya dalam regulasi baru,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan rasa syukur karena persoalan tersebut telah diselesaikan melalui koordinasi antara sekolah, Disdikbud Kalsel, Dispora, dan praktisi olahraga.

Ia menegaskan pihak sekolah bersikap kooperatif dan berkomitmen terus meningkatkan koordinasi agar pembinaan atlet pelajar dapat berjalan tanpa merugikan peserta didik.

“Alhamdulillah, kendala terkait siswa KKO sudah selesai dan semua bisa tersenyum,” ujarnya.

Muhdi mengakui selama ini sekolah berpedoman pada aturan internal. Namun dalam proses penyelesaian persoalan diketahui terdapat regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang memberikan nilai tambah bagi atlet berprestasi.

Dengan penyesuaian tersebut, para siswa KKO memperoleh tambahan nilai yang memenuhi syarat untuk naik ke kelas XI.

Ke depan, SMAN 2 Banjarmasin juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem rekrutmen KKO serta memperkuat koordinasi dengan Disdikbud dan Dispora Kalimantan Selatan agar prestasi olahraga dan capaian akademik dapat berjalan seimbang.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kalimantan Selatan, Muhammad Anugrah, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara prestasi olahraga dan akademik para atlet pelajar.

Menurutnya, atlet yang mengikuti program KKO tetap harus memenuhi kewajiban akademik, termasuk persyaratan kenaikan kelas.

“Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan SMAN 2 Banjarmasin sebagai satu-satunya SMA di Kalimantan Selatan yang memiliki Kelas Khusus Olahraga, sehingga prestasi olahraga dan akademik atlet dapat berkembang secara seimbang,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button