BANJARMASINHUKUM

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp23,6 Miliar

Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp23,6 Miliar

PESISIR MEDIA.COM – BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Banjarmasin memusnahkan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.

Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi lebih dari 15 juta batang rokok ilegal, 166 kilogram tembakau iris, serta lebih dari 1.300 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp23,6 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp15,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan keberhasilan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama berbagai pihak.

“Keberhasilan penindakan ini juga tidak terlepas dari sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Sinergi ini akan terus diperkuat agar pemberantasan barang ilegal semakin efektif,” ujar Muhtadi.

Menurutnya, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan untuk meminimalkan potensi kerugian negara sekaligus mengurangi dampak negatif peredaran barang ilegal di tengah masyarakat.

Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Seluruh barang yang terbukti melanggar ketentuan di bidang cukai tersebut kemudian dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula agar tidak dapat dimanfaatkan maupun diedarkan kembali.

Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang taat terhadap peraturan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button