EKONOMIKALSEL

Pemprov Kalsel Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 50 Persen, Berlaku Mulai 14 Agustus

PESISIR MEDIA.COM – BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan insentif fiskal kepada masyarakat melalui kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, mengatakan kebijakan ini merupakan stimulus sekaligus bentuk kemudahan pemerintah kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor.

Salah satu insentif yang diberikan berupa pembebasan seluruh sanksi administrasi atau denda atas pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak selama periode program.

Selain itu, diberikan diskon pokok PKB tahun berjalan sebesar 10 persen untuk kendaraan roda empat, serta 20 persen untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

“Untuk kendaraan roda empat yang membayar pajak pada bulan Agustus dan dalam periode program, diberikan diskon pokok pajak sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda tiga mendapatkan diskon sebesar 20 persen,” jelas Subhan, Kamis (13/8/2026).

Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Selatan.

Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah, PKB mendapatkan diskon 50 persen untuk tahun pertama dan tahun kedua, sementara BBNKB dibebaskan sesuai ketentuan program.

“Kami mengimbau masyarakat Kalimantan Selatan yang masih memiliki kendaraan bermotor dengan pelat luar daerah agar segera melakukan mutasi. PKB tahun pertama dan tahun kedua diberikan diskon sebesar 50 persen dan BBNKB gratis,” katanya.

Sementara untuk mutasi masuk dalam daerah atau proses balik nama kendaraan, pemerintah memberikan diskon pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun berjalan.

Subhan mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir. Menurutnya, kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

“Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus sampai dengan 30 November 2026 di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” tuturnya.

Program insentif fiskal ini menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi ke-76 Provinsi Kalimantan Selatan dan HUT ke-81 Republik Indonesia, sekaligus upaya pemerintah meningkatkan pelayanan dan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button