
PESISIR MEDIA.COM – BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah tahun 2026.
Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Teknis Redistribusi Tanah Tahun 2026 yang digelar di Banjarmasin, Jumat (6/11/2026).
Kepala Dinas PUPR Kalsel, M. Yasin Toyib melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Rum Mapawa mengatakan, redistribusi tanah merupakan salah satu program pemerintah untuk mewujudkan pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak hanya bergantung pada aspek legalitas dan kepastian hak atas tanah, tetapi juga harus didukung kesesuaian tata ruang serta ketersediaan infrastruktur dasar.
Ia menjelaskan, Dinas PUPR memiliki peran strategis dalam mendukung program redistribusi tanah, khususnya melalui penataan ruang, pembangunan dan peningkatan infrastruktur, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kesesuaian pemanfaatan ruang juga menjadi perhatian agar lokasi redistribusi tanah selaras dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Melalui rapat koordinasi teknis tersebut, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan komitmen antarinstansi dalam mengidentifikasi potensi, kebutuhan, hingga kendala pelaksanaan redistribusi tanah di daerah.

Koordinasi melibatkan Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan program redistribusi tanah dengan rencana pembangunan infrastruktur dan kebijakan penataan ruang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pertanahan, Muhamad Fachmi menjelaskan, rapat koordinasi teknis tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi sekaligus menyamakan persepsi terkait kebijakan, mekanisme, dan strategi pelaksanaan redistribusi tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi objek dan subjek redistribusi tanah, kesiapan lokasi, serta kebutuhan dukungan lintas sektor, terutama terkait tata ruang, infrastruktur, dan sarana pendukung lainnya.
Menurutnya, identifikasi berbagai permasalahan dan hambatan juga diperlukan untuk merumuskan alternatif solusi serta langkah penyelesaian yang tepat.
Melalui koordinasi tersebut, pihaknya berharap sinergi dan komitmen antarinstansi semakin kuat sehingga rencana tindak lanjut dapat disusun secara konkret untuk mempercepat pelaksanaan redistribusi tanah yang efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dinas PUPR Kalsel berkomitmen mendukung pelaksanaan program redistribusi tanah sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan sinergi lintas sektor, program ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga mendorong produktivitas masyarakat, pemerataan pembangunan, serta peningkatan perekonomian daerah.



