TANAH BUMBU

Bapemperda Tanbu Kunjungi DPRD Kapuas

Pesisirmedia.com, Batulicin – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna. Tugas Baleg diantaranya adalah menyusun rancangan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang memuat skala prioritas Raperda beserta alasannya pada setiap tahun anggaran.

Pada tanggal 1 – 3 Desember 2022 kemarin, Bapemperda DPRD Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, H Dading Kalbuadi, SH, M.Kn mengatakan unsur Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Tanbu dan Sekretaris Dewan dalam agenda kunjungan tersebut terkait pembanding Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)

“Alhamdulillah, kami beserta rombongan diterima dengan baik oleh Ruswandi, SE selaku Kasubbag Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD Kapuas,” kata H. Dading kepada media, Rabu (6/12/22).

Dijelaskannya hasil pertemuan dalam kunjungan kerja tersebut, Pertama, Kabupaten Kapuas memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Kapuas, yang dibentuk sesuai amanat Peraturan diatasnya.

Kedua, Perda No. 8/2019 tersebut merupakan Perda yang menjadi basis pembentukan LPPL Kabupaten Kapuas.

Ketiga, Perda tersebut bertujuan untuk membentuk LPPL dalam rangka menciptakan tatanan informasi kedaerahan, kearifan lokal, dan otonomi daerah di Kabupaten Kapuas.

“Keempat, terdapat beberapa kesamaan naskah Perda tersebut dengan Raperda tentang LPPL di Tanah Bumbu dari sisi pengaturan, fungsi dan tujuan, klasifikasi penyiaran, dan penyelenggaraan penyiaran, serta rencana dasar teknik dan persyaratan teknik perangkat penyiaran,” paparnya.

Lebih lanjut lagi, untuk yang kelima, sebutnya ada perbedaannya ialah terkait dengan struktur organisasi, peran serta masyarakat, dan pertanggungjawaban.

“Dan keenam, Perda No. 8/2019 ini ke depannya diharapkan disempurnakan agar membantu masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan publik, yang lebih aplikatif dan berbasis teknologi,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!