DPRD Tanbu Terima Kunker Komisi III DPRD Tapin
Pesisirmedia.com, Batulicin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu merima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tapin Rabu (8/2/23).
Kunjugan kerja yang dipimpin ketua Komisi III H. Rajudin Nor
ini diterima sekretaris Dewan H.Muklis,SH. MM, M.Hum dan sejumlah anggota DPRD Tanbu di ruang Rapat Kerja Komisi.
Ketua komisi III DPRD Tapin H. Rajudin Nor di pertemuan ini menyampaikan, kunjungan kerja ini untuk menggali informasi tentang bagaimana Penerapan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Peraturan Pengawasan Gedung (PPG). H.Rajudin juga menyampaikan, Kabupaten Tanah Bumbu tergolong masih berusia muda, namun Kabupaten Tanah Bumbu dianggap telah lebih maju dalam pengelolaan izin dan pengawasan pembangunan gedung.
“Kita ingin kordinasi dan konsultasi terkait izin dan peraturan pengawasan gedung,” ungkap H.Rajudin N0r.
Dan dia berharap, dari kunker ke Kab Tanbu mereka dapat mengadopsi untuk memenuhi Perda di kabupatennya. Karena Peraturan Pembangunan Gedung ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat umum disana, baik itu untuk izinnya yang ternyata berkaitan dengan pemanfaatan fungsi perubahan bangunan tersebut.
Misal, dari rumah menjadi ruko, ataupun bangunan yang lain yang harus menggunakan izin.
“Jadi Peraturan Pembangunan Gedung ini masih belum banyak diketahui oleh masyarakat umum disana,” ujarnya.
Ia berpendapat, informasi yang telah didapati dari kunjungan ke Tanah Bumbu akan segera ia sampaikan,dan dikoordinasikan ke dinas-dinas terkait agar menjadi bahan evaluasi untuk ke depannya.
Sebelumnya H. Mukhlis, SH, MM, M.Hum selaku Sekretaris DPRD Kab Tanbu menjelaskan, di Tanah Bumbu sekarang hal tersebut sudah dituangkan ke dalam Perda, sedangkan di Kabupaten Tapin sendiri Perda tersebut masih dalam proses.
Peryataan sama di jelas juga oleh anggota DPRD Tanbu lainya. Mereka menyamapaikan kenapa di Tanah Bumbu PPG sangat penting, karena, banyaknya masyarakat yang mengalihkan lahan pribadi menjadi wadah
pengelola retribusi. Sebagai contoh beberapa rumah pribadi milik masyarakat dialih fungsikan menjadi sanggar senam.
Padahal hal ini sangat berdampak, dan harus ditindak lanjuti agar masyarakat turut andil berperan dalam pembangunan daerah.