Dukung Tanbu Menuju Serambi Madinah, Tempat Hiburan Tanpa Izin Dibongkar
Pesisirmedia.com, Batulicin – Penertiban dan pembongkaran tempat hiburan karaoke dan billiard yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berlanjut hingga, Senin (04/07/2022).
Sebelumnya, aparat gabungan yang terdiri Satpol PP dan Damkar, Kodim, dan Polres Tanbu melakukan penertiban serta pembongkaran tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di KM 8 Desa Sarigadung Jumat (01/07/2022).
Pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas gabungan.
Tindakan tegas terhadap tempat hiburan tanpa izin ini merupakan salah satu langkah dalam mendukung Kabupaten Tanbu menuju Serambi Madinah.
Sebelumnya, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat pernyataan yang telah diberikan kepada pemilik tempat hiburan tanpa izin untuk melakukan pembongkaran sendiri dengan tenggat waktu selama 7 hari.
“Akan tetapi tidak dilakukan oleh pemilik tempat hiburan,” tukasnya.