
Gubernur H. Muhidin Ajukan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kalsel 2026, Pendapatan Diproyeksi Rp7,733 Triliun
PESISIR MEDIA.COM – BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, serta dihadiri anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur H. Muhidin menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 berpedoman pada dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

“Penyesuaian ini ditempuh untuk memastikan keselarasan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, yaitu Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Selain itu, penyesuaian juga berpijak pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan Triwulan II Tahun 2026,” ujar H. Muhidin.
Ia menyebutkan, hingga 30 Juni 2026 realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah mencapai Rp4,629 triliun atau 46,57 persen dari pagu anggaran.

Perubahan APBD juga mengakomodasi sejumlah program prioritas nasional, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,733 triliun atau meningkat 5,16 persen dibanding APBD murni Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp4,989 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp10,504 triliun atau meningkat 5,69 persen dibanding APBD penetapan. Kondisi tersebut menyebabkan defisit anggaran sebesar Rp2,771 triliun.
Untuk menutup defisit tersebut, pemerintah daerah menganggarkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,971 triliun yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Dengan demikian, pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp2,771 triliun sehingga defisit anggaran dapat ditutup secara penuh,” jelasnya.
Dari sisi belanja, alokasi anggaran diarahkan pada prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi diproyeksikan sebesar Rp5,949 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp2,823 triliun yang difokuskan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta pembangunan infrastruktur yang merata.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Selain itu, porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar 24,21 persen dari total belanja daerah, masih berada di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah.
Melalui penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap dapat mencapai kesepakatan bersama dengan DPRD terkait kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta berbagai asumsi yang mendasari target pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat mencapai target-target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” harap H. Muhidin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengatakan bahwa dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Badan Anggaran DPRD Kalsel bersama TAPD Provinsi Kalimantan Selatan akan langsung membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan yang disampaikan Gubernur sesuai substansi yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya. (adv)



