HOT NEWS
Trending

JELANG NATARU ASN DILARANG CUTI

pesisirmedia.com – Aparatur sipil negara ASN lingkup pemerintah provinsi kalimantan selatan berdasarkan surat edaran gubernur diimbau dan dilarang melakukan cuti mulai tanggal 24 desember hingga tanggal 2 januari 2022 pembatasan cuti ini berlaku untuk PNS PPPK dan pegawai lainnya

Kepala badan kepegawaian daerah provinsi kalimantan selatan

sulkan mengatakan berdasarkan surat edaran atas nama gubernur kalsel nomor 3500 yang ditandatangani sekda provinsi kalsel merujuk pada surat edaran menpan RB nomor 26 tahun 2021 , pemerintah provinsi kalsel melakukan pembatasan dan pelarangan pengambilan cuti bagi seluruh pegawai lingkup provinsi kalsel . Adapun larangan dan pembatasan yang tertuang dalam surat edaran yakni pegawai dilarang bepergian keluar daerah maupun mengambil cuti selama periode natal dan tahun baru 2022 larangan berlaku sejak tanggal 24 desember 2021 hingga 2 januari 2022 adapun ijin cuti yang dikecualikan dan bisa diberikan yakni cuti melahirkan ,cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting

Kepala BKD provinsi kalsel menambahkan bagi ASN baik PNS dan PPPK serta pegawai pemprov lainnya , Tidak mengindahkan larangan dan pembatasan cuti ini akan diberikan sanksi yang berlaku sesuai ketentuan peraturan yang ada .

Related Articles

Back to top button