
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pemahaman dan koordinasi dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Tahapan Persiapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarbaru, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme dan tahapan persiapan pengadaan tanah agar pelaksanaannya berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel M. Yasin Toyib melalui Sekretaris Dinas Alain Filmore Harris menyampaikan, Dinas PUPR Kalsel memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Menurutnya, ketersediaan lahan yang memenuhi ketentuan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang keberhasilan pembangunan. Karena itu, proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara terencana dengan tetap memperhatikan kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, melalui Seksi Pertanahan pada Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas PUPR Kalsel turut mendukung tahapan persiapan pengadaan tanah, mulai dari perencanaan, koordinasi, fasilitasi hingga proses administrasi yang diperlukan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan.

Alain menambahkan, Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 menjadi pedoman penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan tanah di daerah.
“Regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme, kewenangan dan tata laksana dalam setiap tahapan persiapan pengadaan tanah,” ungkapnya.
Tahapan tersebut antara lain meliputi penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT), pembentukan Tim Persiapan, pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi hingga dokumentasi pelaksanaan tahapan persiapan pengadaan tanah.
“Dengan adanya regulasi ini, diharapkan proses penyediaan lahan dapat dilaksanakan secara lebih terarah dan memberikan kepastian bagi pemerintah maupun masyarakat yang terdampak pembangunan,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalsel juga mendorong terbangunnya kesamaan pemahaman dan sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah, instansi pertanahan serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Koordinasi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan pemenuhan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyelenggaraan pengadaan tanah yang efektif dan akuntabel,” katanya.
Ia berharap penerapan Pergub Kalsel Nomor 05 Tahun 2026 dapat mendukung percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur sekaligus memberikan kepastian proses bagi seluruh pihak.
“Dengan pengadaan tanah yang dilaksanakan secara tertib dan sesuai regulasi, pembangunan infrastruktur di Kalimantan Selatan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.



