HOT NEWS

Poin-poin UU Cipta Kerja Terbaru yang Disahkan DPR 

Pesisirmedia.com, Jakarta – DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 diketuai oleh Puan Maharani.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menilai UU Cipta Kerja akan menjadi fondasi kuat melawan goncangan perekonomian di tengah pandemik COVID-19.

“UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi COVID-19 telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi COVID-19,” kata Airlangga dalam Sidang Paripurna, Selasa (21/2/2023).

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan secara umum isi UU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja sama dengan isi aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Namun ada sedikit perbaikan, umumnya sesuai dengan isi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja,” kata Nurdin.

UU Cipta Kerja menyoal ketenagakerjaan. Sejumlah pasal terkait di antaranya:

– Pasal 64 tentang Ahli Daya atau Outsourcing dimana mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya. Ahli daya ini untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

– Pasal 67 tentang perubahan frasa cacat menjadi disabilitas, di mana pengusaha yang mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis disabilitas.

– Aturan terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.

UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, hingga harmonisasi dengan UU Perpajakan.

Terkait sertifikasi halal pada Pasal 1 mengenai ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal di antaranya MUI, MUI Provinsi, dan MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.

Institusi atau lembaga tersebut di atas kini berhak memberikan sertifikasi halal.

Kemudian Pasal 40 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Pengelolaan air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah yang mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk dan lain sebagainya.

Masih dalam sektor Sumber Daya Air, tertera sanksi administrasi pada Pasal 70, 73, dan 75a.

Poin penting terbaru lainnya adalah harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU KUP, UU PPh, dan UU PPnBM. 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!