
PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria berinisial AG (37) atas dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam (sajam), pengrusakan, serta percobaan penganiayaan menggunakan cairan diduga air keras terhadap mantan istrinya, AD.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers, Senin (17/11/2025), mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 November 2025 oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Banjarbaru.
Tiga Laporan Polisi dalam Satu Hari
Kasus ini mencuat setelah tiga laporan polisi masuk pada 14 November 2025 terkait dugaan:
-
Penganiayaan yang direncanakan,
-
Pengrusakan rumah,
-
Pengancaman,
-
Kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Rangkaian Aksi Pelaku
Kapolres menguraikan, aksi pertama terjadi pada Kamis, 6 November 2025 di Jl. Karang Anyar 1, Loktabat Utara. Saat korban tengah bekerja di sebuah warung, pelaku datang dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban.
“Cairan tersebut tidak mengenai tubuh korban, namun mengenai beberapa peralatan warung. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Banjarbaru,” ujar AKBP Pius.
Aksi kedua dilakukan pelaku pada Sabtu, 8 November 2025 dengan melempari kaca rumah korban menggunakan batu, menyebabkan kerusakan pada kaca bagian depan dan samping rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi pada Kamis, 13 November 2025. Sekitar pukul 10.00 WITA, ia kembali melempar kaca rumah korban di Perumahan Balitan, Loktabat Utara. Pada pukul 13.00 WITA, pelaku datang lagi dan melakukan pelemparan kedua.
“Pelaku tiga kali melakukan pengrusakan rumah korban. Pada hari yang sama, pelaku juga mengancam saksi yang tinggal di kost sebelah rumah korban menggunakan sangkur bayonet, sambil meminta saksi mengosongkan tempat tinggalnya,” jelas Kapolres.
Motif Cemburu dan Barang Bukti
Dari hasil pemeriksaan, AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku tidak terima mendengar kabar bahwa mantan istrinya memiliki pasangan baru. Pelaku juga mengakui membeli cairan yang digunakan dalam aksinya, yakni Prostex (pembersih lantai) dan Bayclin (pemutih pakaian), dari sebuah toko sembako.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Pecahan kaca,
-
Batu yang digunakan untuk pengrusakan,
-
Satu lembar surat ancaman,
-
Delapan tangkapan layar berisi ancaman,
-
Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul DA 6904 BES,
-
Satu bilah sangkur bayonet panjang 30 cm.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Karang Anyar setelah polisi melakukan penyisiran berdasarkan informasi dari korban dan saksi.
Residivis yang Kembali Berulah
Kapolres mengungkapkan bahwa AG merupakan narapidana bebas bersyarat dalam kasus pencurian dengan pemberatan dengan vonis 1 tahun 2 bulan. Ia juga memiliki catatan pidana lain pada 2022 terkait pencurian kusen yang membuatnya dipenjara 7 bulan.
Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 353 jo 53 ayat (1) KUHP – Penganiayaan yang direncanakan,
-
Pasal 406 KUHP – Pengrusakan,
-
Pasal 335 ayat (1) KUHP – Pengancaman,
-
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 – Kepemilikan senjata tajam tanpa izin.



