
PESISIRMEDIA.COM – BANJARBARU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, pada pekan lalu dan menyebabkan satu orang korban meninggal dunia. Pelaku yang merupakan sopir truk sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa siang (23/12/2025).
Kapolres menjelaskan, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.20 WITA. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berboncengan dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru.
“Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan tersangka berinisial S datang dari arah berlawanan. Truk tersebut oleng ke jalur berlawanan hingga menabrak sepeda motor korban,” ungkap Kapolres.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat setelah kepalanya terlindas ban truk dan dinyatakan meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, korban yang dibonceng terpental sejauh kurang lebih tiga meter dan hanya mengalami luka-luka.
Ironisnya, setelah kejadian, pengemudi truk tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan justru melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Usai menabrak korban, tersangka langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja,” tambahnya.
Namun berkat kejelian dan kerja keras petugas Satlantas Polres Banjarbaru, truk yang digunakan pelaku berhasil diidentifikasi. Tersangka akhirnya diamankan pada 19 Desember 2025 di rumahnya yang berada di wilayah Cempaka.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sempat menghilangkan jejak dengan menutupi bekas lecet pada bagian spakbor truk menggunakan cat semprot.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKBP Pius X Febry Aceng Loda.



