HOT NEWS

RDPU Jalan Longsor Satui KM 171 Buntu, Aliansyah : Akibat Penegakan Hukum Tidak Jalan

Pesisir media, banjarmasin. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Permasalahan Jalan Nasional KM 171 yang di gelar DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan.

Salah satunya adalah dari Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintahan dan Parlemen (KPK-APP) Kalsel H. Aliansyah. S.Pdi yang juga hadir sebagai undangan di RDPU hari ini , senin (19/6/23).

H. Aliansyah

Bang Ali yang sering disapa ini menuturkan kehadiran pihaknya di rapat terkait permasalahan jalan Nasional KM 171 memang di undang pihak DPRD Kalsel sebagai Lembaga Sosial Kontrol terhadap permasalahan yang ada di Masyarakat.

” Hari ini kami menghadiri RDPU di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di mana berulang ulang acara mencari solusi dan penanganan atas kasus longsornya jalan 171di desa Satui Barat yang selalu menemui kebuntuan, ” ujarnya.

Menurut tokoh Banua Kalsel ini semua ini adalah akibat hukum di Kalimantan Selatan tidak jalan,

“Sejak awal kami suarakan jelas jelas ini persoalan pidana, persoalan hukum dimana penambang bekerja di pinggir jalan yang sudah jelas melanggar aturan, tidak boleh ESDM membiarkan ada pertambangan yang dilakukan oleh penambang Batubara di pinggir jalan, karena aturan ESDM sendiri sangat jelas 500 meter dari jalan raya , 500 meter dari perkampungan penduduk itu tidak boleh ada aktivitas pertambangan, ” terang Bang Ali.

Tuturnya lagi penegakan hukum terkait KM 171 sampai kapan pun persoalan ini tidak akan ada yang bertanggung jawab itu sudah pasti karena hukum di tempat kita sangat lemah.

” Berbeda dengan daerah lain contoh seperti di Jawa Timur ada kasus yang sangat luar biasa dan menyita perhatian nasional yaitu lumpur lapindo, ketika di tangani dengan penegakan hukum yang paling utama , sehingga akan ketahuan siapa yang harus bertanggung jawab yaitu pemilik IUP dari Kementerian ESDM, ini Kementerian ESDM salah besar karena apa?? IUP di pinggir jalan di biarkan dan di berikan izin menambang di pinggir jalan, di sungai di perumahan penduduk, bahkan di sekitar sekolahan , ini preseden buruk yang mana pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan di kelola secara amburadul,” sampainya lagi.

Pertambangan di Kalimantan Selatan ucap Bang Ali tidak memberikan manfaat bagi rakyat Kalimantan Selatan. Yang ada rakyat Kalimantan Selatan semakin menderita dan semakin di rugikan dengan adanya aktivitas pertambangan yang ada di Kalimantan Selatan.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Polda Kalimantan Selatan segera bergerak , masa penambang penambang kecil mereka bisa selesaikan. Penambang besar mereka tidak berdaya, kalau begini kondisinya kita minta kepada stakeholder yang ada di Kalimantan Selatan mari kita sama sama berangkat ke Jakarta minta kepada Kapolri agar para penambang penambang yang merugikan rakyat Kalimantan Selatan perusahaannya segera di tutup , dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) segera di bekukan dari pada rakyat Kalimantan Selatan hanya menderita saja, ” tukasnya.

Related Articles

Back to top button