Segera Akan dibangun di Tanah Bumbu, Instalasi Tangki Ukur Mobil Terlengkap
Pesisirmedia.com, BATULICIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (KUMP2) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan kunjungan kerja, belum lama ini.
Tujuannya adalah ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) di Kabupaten
Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.
Kepala Dinas KUMP2 Tanahbumbu, H Deny Haryanto, mengatakan, kunker tersebut dalam rangka
menindaklanjuti hasil pertemuan pada acara halalbihalal Bupati Tanbu HM Zairullah Azhar ke kantornya baru-baru tadi.
“Kunjungan resmi ke Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian (PPSDK) tersebut untuk
melihat secara jelas bentuk bangunan instalasi Tangki Ukur Mobil (TUM) yang standar,” kata H Deny, Kamis (19/5/2022).
Menurutnya, kunker tersebut dimaksudkan untuk segera melengkapi persyaratan Unit Metrologi
Legal Kabupaten Tanbu dalam melayani permintaan Tera TUM oleh para pengusaha yang bergerak
dalam angkutan BBM.
“Bangunan di Kabupaten Tanbu ini akan menjadi bangunan instalasi terlengkap di Kalimantan
Selatan dengan kapasitas pengujian sampai 25 ribu liter,” ucapnya. Ia berharap dan sangat optimis dengan terbangunnya Instalasi TUM, maka Dinas KUMP2 Tanahbumbu yang mengemban urusan Kemetrologian, mampu menyumbang PAD yang melampaui target tahunan yang telah ditetapkan pemkab tanbu.
Semetara itu, menurut H Deny, unik pelaksanaan Tera TUM sudah bisa dilaksanakan pada 2023,
sehingga juga akan berpengaruh terhadap peningkatan PAD yang signifikan dari sumber Kemetrologian.
“Dengan meningkatkan pelayanan pada para pengusaha pengguna UTTP, maka PAD Kabupaten Tanah Bumbu melalui retribusi kemetrologian juga akan meningkat,” sebutnya.
Dalam kunjungan ke PPSDK tersebut, Kepala Dinas KUMP2 Tanahbumbu diperlihatkan beberapa peralatan
instalasi lainnya yang juga dapat menambah peluang PAD dari urusan Kemetrologian.
Seperti, Instalasi Pengujian Tera Meter Air PDAM skala Rumah Tangga bukan Industri besar (pabrikan).
Dan juga, Instalasi Pengujian Meter Listrik untuk pelanggan listrik PLN yang semua peluang itu akan
dilakukan secara bertahap dalam waktu segera.
Adapun pelaksanaan tera/tera ulang di kabupaten tanah bumbu adalah bentuk dari peran pemda, dalam hal
ini Dinas KUMP2 Tanahbumbu dalam mengemban Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999.
Serta , untuk menjadikan “Kabupaten Tertib Transaksi” bagi para pelaku usaha sejalan dengan Program
Bupati Tanbu Zairullah Azhar, yakni Kabupaten Tanah Bumbu