KALSEL

Tangkap Tujuh Pencuri Sawit di Sumbersari Tanahbumbu, Warga Minta Aparat Ringkus Pelaku Utama

Pesisirmedia.com, BATULICIN – Tujuh pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berlangsung di dua desa di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu ditangkap warga.

Meski berhasil menangkap ke tujuh pencuri sawir pada saat beraksi di Desa Sumbersari 16 Juni 2022 tadi, warga berharap aparat menangkap pelaku utama pencurian sawit yang meresahkan warga ini.

Ketujuh pelaku pencurian yang diamankan, yakni BR, AR, PH, AM, R, HB, SH. Para pelaku ini, mengaku beraksi karena suruhan juga.

Menyikapi hal tersebut, warga pun berharap aparat menindak pelaku utamanya. Yang mana saat itu, para pelaku menyebutkan hanyalah suruhan oleh oknum pejabat desa.

” Saya mewakili masyarakat, bersama warga dan BPD desa, mendengar pernyataan para pelaku bahwa mereka hanya disuruh oleh oknum pejabat desa. Maka dari itu, warga meminta agar pelaku utamanya itu segera ditangkap,” kata Ari, juru bicara Sumbersari.

Sebab itu, warga meminta pihak kepolisian menindak sampai ke akar-akarnya karena pencurian ini sudah berangsur lama dan kerugian kami sekitar Rp 12 juta perharinya ketika harga masih kisaran Rp 2.600.

” Ada sebanyak 313 petani yang miliki laham dengan luasan lahan sekitar 1014 ha. Bayangkan kerugian kami yang dicuri. Makanya kami minta ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya, ” katanya.

Sementara itu, Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, Kamis (23/6/2022) membenarkan kasus pencurian sawit tersebut.

“Benar. Kami amankan 7 pelaku pencurian TBS kelapa sawit di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sungai Loban,” ungkapnya.

Dijelaskannya, para pelaku diamankan warga, Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu para pelaku sedang memanen sawit di perkebunan plasma PT Sajang Heulang di Desa Sumber Sari.

“Karena curiga bukan karyawan perusahaan, warga sebagai pemilik lahan mengamankan para pelaku. Kemudian dibawa ke Polsek dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanahbumbu,” terangnya.

Kini ketujuh pelaku diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mobil pickup, 3 ton TBS dan sejumlah alat potong buah sawit.

“Mereka disangkakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Penyidik juga terus melakukan penyidikan intensif terkait kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau oknum.

“Pelaku ini ada yang menyuruh. Untuk pengembangan penyidikan masih dilakukan pendalaman, jadi prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.

Sumber Banjarmasinpost.co.id

Related Articles

Back to top button