TANAH BUMBU

Tegakkan Perda Cara Pemkab Tanbu Jaga Kesucian Bulan Ramadan

Pesisirmedia.com, TANAH BUMBU – Pemkab Tanah Bumbu terus menjaga kesucian bulan Ramadan 1443 H dengan melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanbu ini, untuk menciptakan ketertiban warga dalam beribadah.

Penegakan Perda dengan cara Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Satpol PP Tanbu ini, melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Batulicin di wilayah Kecamatan Satui.

Dalam kegiatan ini kami mengamankan sebanyak lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi di salah satu hotel,” kata Kasatpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Kegiatan itu digelar sebagai upaya Satpol PP dalam melaksanakan penegakan Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Atas dasar itu, para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanbu untuk diproses lebih lanjut.

Terlebih, dalam rangka mewujudkan Tanbu sebagai Serambi Madinah, Kasatpol PP dan Damkar Tanbu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela.

“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” imbuhnya.(As)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!