Tim pengawasan kabupaten gelar bimtek dan sosialisasi pilkades bagi KPPS
Pesisirmedia.com, BATULICIN — Tim Pengawas Kabupaten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) gelombang pertama, di Aula Kecamatan Sungai Loban, Selasa (07/03/2023).

Bimtek dan sosialisasi dihadiri Panitia Pengawas Kabupaten, Kecamatan dan diikuti oleh dua kecamatan yakni tiga desa dari Kecamatan Angsana dan delapan desa dari Kecamatan Sungai Loban, terdiri dari Pj. Kepala Desa, Panitia Pilkades, KPPS dan BPD.
Panitia Pengawas Kabupaten sekaligus Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Muhammad Sibyani, S.T,.M.A.P dalam sambutannya mengungkapkan kegiatan ini digelar dalam rangka bersilaturahmi untuk meningkatkan tali persaudaraan dan membangun kerjasama terutama dalam mensukseskan pemilu serentak gelombang pertama.
Selain itu, juga dalam rangka menindaklanjuti surat dari kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanah Bumbu nomor B/141/81/DPMD-APD/III/2023 tanggal 27 Februari 2023 perihal sosialisasi pentahapan pemilihan kepala desa tahun 2023.
Dijelaskannya, memilih Kepala Desa dari suka dan tidak suka merupakan salah satu bentuk penilaian masyarakat, selain dari visi misi dan pendidikan dari calon kepala desa.
Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag,.M.A.P menyampaikan ada beberapa hal yang menentukan sukses tidaknya pemilihan kepala desa, pertama adanya regulasi dan aturan dan pemahaman yang sama terhadap regulasi tersebut bagi penyelenggara.
Camat berharap peserta bimtek bisa memanfaatkan sosialisasi ini sebaik-baiknya karena pengetahuan dan pemahaman ini akan sampai pada saat pencoblosan, sehingga tidak ada hal-hal yang mengganggu tugas dan tanggung jawab nya sebagai panitia pemilihan.
Dan ini merupakan bekal yang harus dipegang dan dipedomani dalam menjadi panitia pemilihan kepala desa.
Sementara itu, narasumber Bimtek Muhammad Sahal, S.Si menyampaikan terkait tehnik, regulasi dan tugas KPPS dalam Pilkades 2023 dan Pilkada 2024.
Ada sembilan tugas KPPS diantaranya membuka dan mengeluarkan dokumen dalam kotak suara, memeriksa dan menghitung jumlah dokumen, penerima undangan, pemberi surat suara, pemegang stok surat suara, pengarah bilik dan penjaga kotak suara, penjaga tinta, pengamanan pemungutan suara di TPS, penghitungan surat suara setelah pemungutan suara berakhir, membuat berita acara, penetapan calon kepala desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada masyarakat.
Adapun syarat mencoblos adalah membawa undangan kecuali undangan rusak/hilang, bisa menunjukkan KTP kemudian dicek apakah sesuai dengan dpt.




