
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Jajaran Reskrim Polres Banjarbaru berhasil mengungkap
Kasus perkelahian maut yang menewaskan HU (45), warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Minggu (30/11/2025) kemarin.
Pelaku berinisal AS (31) berhasil dibekuk kepolisian kurang dari sehari (24 jam) usai menghabisi nyawa HU. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, sebelum tewas HU diduga dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Korban berpapasan dengan tersangka, korban mengamuk dan melempar baju, lalu melempar kepada tersangka,” ujarnya dalam jumpa pers di Joglo Mapolres Banjarbaru, Selasa (2/12/2025).
“Merasa tersinggung, AS lalu pulang ke rumah orang tuanya dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang. Tak pikir lama, AS langsung menebas tubuh HU hingga tewas.
“Ada lima kali (menebas tubuh korban), di tubuh bagian depan, perut terkena sabetan dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” jelas Pius.
Polsek Cempaka yang menangani kasus ini pun langsung membekuk AS kurang dari 12 jam. Saat ini, AS diamankan di Polres Banjarbaru.
AS sendiri dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman 10 hingga 12 tahun penjara Pius menyebut, setelah AS tersinggung dengan perbuatan HU, ia berencana untuk menghabisi korban.
“Jadi ada jeda untuk berpikir, karena kalau berpikir artinya merencanakan. Dia memilihnya parang di rumah orang tuanya, sehingga kita kenakan pasal 340, pasal 338 dan pasal 351,” pungkasnya.



