
PESISIR MEDIA.COM, BANJAR – Sengketa kepemilikan Condotel Grand TAN Banjar kembali berlanjut. Fakta baru terungkap pada awal 2026, setelah para pemilik unit mengetahui keberadaan sertifikat asli lahan dan bangunan condotel tersebut.Salah satu pemilik unit, Hasanol Kifli, mengungkapkan bahwa sertifikat asli Condotel Grand TAN ternyata telah berada di kantor notaris Raden Sukoco sejak tahun 2023.
Fakta tersebut baru diketahui setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan bersama para pemilik unit lainnya serta kuasa hukum.“Ini baru kita ketahui pada Januari ini. Ternyata selama ini sertifikat itu ada di notaris. Sudah kita periksa dan memang benar itu sertifikatnya,” ujar Hasanol, Jumat (16/1/2026).
Hasanol menjelaskan, selama ini jajaran direksi Grand TAN selalu menyatakan bahwa sertifikat berada di tangan Tan. Namun setelah ditelusuri, sertifikat tersebut tidak pernah berada di pihak Tan.Bahkan, lanjut Hasanol, direksi Grand TAN sempat menyebut sertifikat berada di notaris untuk proses pemecahan.
Namun, setelah dikonfirmasi langsung ke notaris, tidak pernah ada rencana maupun proses pemecahan sertifikat.“Ini menunjukkan bahwa Tan selama ini memang tidak memiliki kekuatan apa pun untuk duduk dan menguasai Grand TAN,” tegasnya.

Menurut Hasanol, sertifikat yang berada di notaris tersebut juga tidak dapat dipecah karena Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan telah mati dan tidak diperpanjang.“Jadi tidak ada istilah mau dipecah. Sertifikat itu masih dipegang notaris yang sama sampai sekarang,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan bukti yang ada, Tan hanya memiliki 18 unit condotel, yang diperkuat dengan tanda tangan basah kepemilikan dalam barang bukti yang kini berada di Polda Kalimantan Selatan.Bukti-bukti baru ini, kata Hasanol, semakin menguatkan posisi para pemilik unit yang tergabung dalam Perhimpunan Persatuan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Grand Banua.
“Ini menambah kuat posisi kami sebagai pemilik Condotel dan membuktikan bahwa Tan tidak memiliki kekuasaan apa pun. Soal Cassie pun jelas, ada tanda tangan basah bahwa kepemilikan hanya 18 unit,” ujarnya.Sementara itu, Tan melalui perwakilannya sempat berupaya mengambil sertifikat dari notaris.
Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pengambilan sertifikat harus melibatkan tiga pihak, yakni PPPSRS, Kepolisian, dan PT BAS.Pemilik condotel lainnya, Habib Hasyim, turut membenarkan keberadaan sertifikat tersebut.
Ia mengaku telah melihat langsung dan melakukan pengecekan silang di kantor notaris.“Kami sudah melihat dan crosscheck langsung. Sertifikatnya memang ada di sana,” ucap Habib.Ia berharap sertifikat tersebut ke depan dapat segera dipecah dan diserahkan kepada masing-masing pemilik unit. Pasalnya, para pemilik condotel telah memperjuangkan hak kepemilikan sertifikat tersebut selama lebih dari empat tahun.“Kami hanya ingin hak kami sebagai pemilik unit benar-benar diakui secara hukum,” pungkasnya.



