
Pesisir media.com, Jakarta – Pemerintah mengambil langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa melalui aturan tersebut pemerintah menetapkan anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya melindungi anak dari berbagai ancaman di dunia digital yang semakin kompleks, seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring hingga kecanduan penggunaan gawai.
Implementasi aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dimulai pada sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta platform permainan daring Roblox.
Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang mengelola layanan tersebut.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak-anak di era digital.



