
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi mendeklarasikan perang terhadap pola lama pengelolaan sampah kumpul-angkut-buang, dengan mengalihkan beban utama pengendalian lingkungan langsung ke level rumah tangga dan Rukun Tetangga (RT).
Melalui penguatan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, setiap wilayah di Kota Banjarbaru kini didorong untuk memiliki peta jalan (roadmap) mandiri guna mengubah sampah menjadi komoditas bernilai ekonomi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Shanty Eka Septiani, menegaskan, birokrasi di tingkat kecamatan hingga kelurahan kini memegang mandat penuh untuk merumuskan strategi taktis bersama warga.
Langkah tersebut diambil guna memastikan sampah organik habis di tingkat lingkungan, sementara hanya sampah residu yang diteruskan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).



