DINAS KEHUTANAN KALSEL

Dinas Kehutanan Berhasil Amankan Kayu Illegal 13 Meter Kubik Dari Dua Wilayah Berbeda

Pesisirmedia.com, Banjarbaru – Sekitar 13 kubik kayu berjenis ulin dan rimba campuran dengan berbagai ukuran berhasil diamankan
tim gabungan satuan Polisi Hutan (polhut) Dinas Kehutanan dan Polhut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di dua
lokasi berbeda dalam kurun waktu 2 hari. Kayu tersebut diduga hasil dari kegiatan illegal logging dari kawasan
hutan yang masih dalam wilayah KPH Kusan dan KPH Cantung.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan didapati berdasarkan hasil dari laporan masyarakat akan ada nya tindak
illegal logging di kawasan hutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, patroli pengamanan hutan gabungan Dishut


Kalsel dan KPH Kusan memasuki daerah-daerah yang diduga rawan terjadinya kegiatan illegal/pelanggaran dalam
kawasan hutan, Selasa (12/9). Benar saja, di desa Emil Baru Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa titik
lokasi tumpukan kayu olahan/gergajian kurang lebih 10 M³ yang diduga berasal dari dalam kawasan hutan dan siap
diangkut keluar.
Tim berusaha mencari tahu pemilik kayu temuan tersebut dengan bertanya kepada warga yang melintas sekitar
lokasi temuan, namun tidak ada yang mengetahuinya. Tim juga sekaligus memberikan sosialisasi dan arahan
kepada warga agar tidak melakukan tindakan illegal dalam kawasan hutan.
“Dikarenakan tidak adanya warga sekitar dilokasi kejadian, tim tidak dapat menemukan informasi mengenai
kepemilikan kayu tersebut, sehingga Tim hanya melakukan tindakan pengamanan dengan mengangkut dan
mengawal barang temuan tersebut menuju kantor KPH Kusan, namun aliran kayu hasil illegal logging di wilayah
tersebut harus diwaspadai dan kami bergerak terus untuk mencegahnya”, terang Kepala Seksi Pengamanan Hutan
Dishut, Haris Setiawan saat dimintai keterangan.
Sehari sebelumnya, di tempat berbeda, tim pengamanan hutan gabungan KPH Cantung & KPH Sengayam
melaksanakan kegiatan patroli rutin pengamanan hutan di daerah teritori KPH Cantung tepatnya di Dusun Lipon
Desa Bangkalaan Dayak Kecamatan Kelumpang Hulu dan menemukan tumpukan kayu illegal.
Didapati tumpukan kayu tak bertuan dengan jenis kayu indah (Ulin) dan kayu jenis Rimba Campuran dengan
estimasi kurang lebih 3 Kubik di Desa Gendang Timbur, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru.
Selanjutnya kayu-kayu tersebut kemudian diangkut dan diamankan ke kantor KPH Cantung, dibackup oleh KPH
Pulau Laut Sebuku, sebagai barang bukti kayu temuan dan kemudian dilakukan pengukuran oleh petugas yang
berwenang.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, seringnya dilaksanakan patroli rutin pengamanan hutan diharapkan
mampu mengurangi tindak kejahatan illegal logging di wilayah kawasan hutan Kalimantan Selatan

Related Articles

Back to top button