Ditemukan papan penawaran jual tanah tidak jauh dari jembatan awang bangkal menuju Ds Sungai Luar (jalur TMMD), dimana lokasi penawaran jual tanah masuk didalam Kawasan Konservasi Taman Hutan Raya Sultan Adam.
Pesisirmedia.com, Banjarbaru – Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergiur untuk membeli & memiliki tanah atau lahan tersebut meskipun dengan harga yang sangat murah, dimana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (2) bahwa Setiap orang yang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.OOO.OO0,00 (tujuh miliar lima ratusjuta rupiah) & berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratusjuta rupiah).

Mengingat areal tersebut masuk ke dalam Kawasan Konservasi yg apabila disandarkan pada peraturan perundang-undangan yg berlaku di negara Indonesia tanah/lahan tersebut tidak akan bisa dikuasai menjadi hak milik secara sah & apabila aktifitas diatas lahan tersebut masuk dalam delik pelanggaran yg telah diatur dalam Undang – Undang, maka sanksi pidana yg akan dikenakan.
Kepada seluruh masyarakat khususnya Kalimantan Selatan mari bersama sama menjaga keutuhan kawasan hutan kita, kelestarian hutan kita, demi generasi selanjutnya