Larangan Merokok Di JPO Banjarbaru Dua, Diancam Denda Rp500 Ribu
Pesisirmedia.com, Banjarbaru – Perkembangan evaluasi JPO Banjarbaru Dua sudah terlihat ada beberap pembenahan. Jika sebelumnya telah dilengkapi dengan CCTV yang sudah terpasang, pihak PUPR Kota Banjarbaru sedang membangun trotoar disisi Jalan Junjung Buih dan Pangeran Suryanata.
Dibangunnya trotoar ini fungsinya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan para pengguna jalan yang menggunakan fasilitas JPO Banjarbaru Dua.
Fungsional Teknik Jalan dan Jembatan Ahlu Muda PUPR Kota Banjarbaru, Wahyuni menyebutkan pada disisi luar dari tangga JPO sedang ada proses pembangunan kanstin sebagai pengunci trotoar, setelah itu akan di timbun tanah dan akan ditutup dengan paving trotoar.
“Tujuannya dibangunnya trotoar ini mencegah pengguna yang menyalahgunakan fungsi dari jalur tengah JPO,” ucapnya.
Wahyuni juga kembali menjelaskan fungsi sebenarnya dari jalur tengah yang ada di JPO tersebut diperuntukan kursi roda bagi disabilitas. Sehingga untuk ukuran jalur tengah ini sudah dipelajari dari pedoman-pedoman Pemerintah yang ada, dengan lebar 70cm agar bisa dilalui kursi roda.
Tidak hanya itu, pihak PUPR Kota Banjarbaru membeberkan disisi kanan dan kiri pada tangga JPO akan dilengkapi petunjuk rambu naik dan turun untuk pejalan kaki.
“Kami akan memasang rambu di bagian depan tangga sebelum naik, yakni petunjuk disisi kiri tangga untuk naik dan disisi kanan tangga untuk turun. Kemudian tengah akan kami pasang rambu jalur kursi roda atau sepeda dengan cara dituntun,” jelasnya.
Disinggung dari segi kebersihan Wahyuni menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru agar menempatkan tempat sampah.
“Untuk kebersihan disekitarnya baik itu di bagian bawah atau atas JPO, kami meminta kepada petugas DLH agar setiap hari melakukan kebersihan,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini juga pihak PUPR Kota Banjarbaru kembali mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat Kota Banjarbaru dan luar daerah yang ingin melintasi maupun berfoto-foto di JPO, agar bersama-sama menjaga dan memelihara kebersihan terlebih puntung rokok dan tidak membuang di penyebrangan.
Sebab, bagi masyarakat yang merokok di dalam JPO akan dikenakan sanksi melalui perda Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Dilarang merokok, memproduksi, mempromosikan dan memperjualbelikan rokok dikawasan ini dan sekitarnya, dengan ancaman pidana denda sebenar Rp500 ribu atau kurungan selama 3 hari.