TANAH BUMBU

Pelaksanaan Distribusi Hasil Pemotongan Hewan Kurban Diharapkan Tidak Menggunakan Kantong Plastik

Pesisirmedia.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menerbitkan Surat Edaran Nomor : B/660.2/3347/DLH-PSLB3.1.Bup/VI/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) tentang pelaksanaan Hari Raya Tanpa Sampah Plastik.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati tertanggal 29 Juni 2022 tersebut mengajak panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha agar tidak meninggalkan sampah dilokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan sholat dan untuk kegiatan lainnya yang masih dalam rangkaian perayaan Hari Raya Idul Adha agar dapat meminimalisir timbunan sampah.

Selain itu, Panitia Pelaksanaan Kurban juga diimbau untuk menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan ditempat penampungan dan pemotongan hewan kurban.

Kemudian, dalam hal pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.

Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati), wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia didaerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

Warga masyarakat juga diimbau untuk membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban.

Panitia juga diimbau menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dilokasi penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah dilokasi penyelenggara sholat idul adha dan pembangian daging kurban.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanbu, Mahriyadi Noor, melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan LB3, Indah Maya Suryanti, mengatakan kebiasaan yang terjadi dimasyarakat selama ini, pelaksanaan pembagian dan penditribusian daging kurban yang menggunakan kantong plastik sekali pakai berpotensi meningkatkan timbunan sampah plastik.

Tentunya, hal ini dapat menimbulkan pencemaran lingkungan karena sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan bersifat karsiogenik.

Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dengan mengantisipasi lonjakan sampah plastik dan menjaga lingkungan hidup tetap bersih juga sehat, maka dipandang perlu untuk mendorong dan melaksanakan pembagaian daging kurban tanpa kantong plastik, yaitu dengan menggunakan wadah berbahan selain plastik yang lebih ramah lingkungan atau wadah lainnya yang dapat diguna ulang.

“Dengan melaksanakan apa yang tertuang pada edaran tersebut maka hal ini juga mendukung program pengurangan dan penaganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha melalui keterlibatan masyarakat, serta diharapkan dapat memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbunan sampah ke TPA, dan memperkuat partisipasi public dalam upaya pengurangan sampah,” sebutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!