
PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kota Banjarbaru menggelar silaturahmi dan mensosialisasikan penetapan nilai zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkup masjid dan musholla se Kota Banjarbaru.
Menurut ketua BAZNAS Kota Banjarbaru Hj. Hafidah silaturahmi yang dirangkai sosialisasi penetapan besaran nilai zakat fitrah 1447 hijriah diikuti ratusan ketua UPZ se Kota Banjarbaru dengan harapan dapat menghimpun zakat fitrah di tahun 1447 hijriah ini dan menyalurkannya kepada yang berhak menerima serta melaporkan hasil zakat fitrah yang diperoleh kepada BAZNAS Kota Banjarbaru sebagai bahan laporan.

Sementara itu Kabag Kesra Pemko Banjarbaru Dahrani mewakili Pemko Banjarbaru mengatakan acara silaturahmi dan sosialisasi penetapan besaran nilai zakat fitrah yang diikuti para ketua Unit Pengumpul Zakat se Kota Banjarbaru dari sejumlah pengurus masjid dan mosholla digelar di Aula Linggangan DPRD kota Banjarbaru, Kamis (12/2/2026) difasilitasi Pemko Banjarbaru dan dihadiri sejumlah perwakilan Diantaranya Pemko Banjarbaru, BAZNAS, KEMENAG, MUI, dan Muhammadiyah,” ujar Dahrani.

Sementara itu untuk
nominal zakat fitrah berupa uang tunai di Banjarbaru yang paling rendah 35 ribu rupiah, kemudian untuk beras menengah 50 ribu rupiah dan untuk beras premium yang tertinggi sebesar 60 ribu rupiah per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Banjarbaru Hafidah mengatakan zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap umat muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu untuk berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya idul Fitri.
Hafidah menjelaskan besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok yang harus dibayarkan yaitu sebanyak 3,5 liter atau 2,7 kilogram per jiwa sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2022.
sementara nominal zakat fitrah berupa uang tunai di Banjarbaru pada tahun ini yang paling rendah 35 ribu rupiah kemudian untuk beras menengah 50 ribu rupiah dan untuk beras premium yang tertinggi sebesar 60 ribu rupiah.



