PEMERINTAHANTANAH BUMBU

Perkuat Pelayanan Publik dan Kinerja Birokrasi Melalui Raperda Penataan Perangkat Daerah

PESISIR MEDIA.COM, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum H.M. Yamani menyampaikan Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Hasanudin, Rabu (4/11/2026).

Bupati Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum, H.M. Yamani menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam melakukan penataan dan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah agar semakin sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun beberapa hal mendasar yang menjadi pertimbangan penting dalam penyampaian Raperda tersebut adalah, Pertama, berdasarkan hasil pemetaan urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2026, diperlukan penyesuaian kembali terhadap kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Tanah Bumbu agar pelaksanaan urusan pemerintahan dapat berjalan lebih tepat, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga susunan perangkat daerah tetap relevan dengan dinamika pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketiga, penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kesesuaian nomenklatur, tipe, susunan organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, organisasi perangkat daerah yang dibentuk benar-benar proporsional, tidak tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, serta mampu memberikan hasil kerja yang optimal.

Keempat, penyesuaian ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan urusan pemerintahan dan fungsi penunjang pemerintahan daerah, sehingga setiap perangkat daerah memiliki kejelasan tugas, tanggung jawab, dan peran dalam mendukung pencapaian prioritas pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu.

Ia juga menyampaikan bahwa rancangan perubahan Peraturan Daerah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 000.8.1/02236/ORG/2026 tanggal 3 November 2026.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan identifikasi dan penelaahan oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan hasil bahwa usulan perubahan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati juga mengajak, untuk menjadikan penataan perangkat daerah sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas birokrasi, dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu. (fit)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button