Satgas Tim Penegakan Perda KTR Pantau Implementasi Larangan Merokok
Pesisirmedia.com – BANJARBARU – Guna mensosialisasikan peraturan daerah Perda kota banjarbaru nomor 12 tahun 2017 tentang pemberlakuan kawasan tanpa rokok KTR di sejumlah kawasan di antaranya di lembaga pendidikan atau sekolah, tim satuan tugas yang beranggotakan dinas kesehatan, satuan polisi pamong praja satpol pp melakukan monitoring ke sejumlah sekolah di antaranya di sdn 4 sungai besar kota banjarbaru.
Menurut salah seorang tim satgas penegakan kawasan tanpa rokok KTR kepala bidang pencegahan dan penanggulangan penyakit dinas kesehatan kota banjarbaru erni syafrida noor digelarnya pengawasan dan pemantauan perda KTR ke sejumlah sarana pendidikan sebagai bentuk implementasi pemberlakuan perda nomor 12 tahun 2017 tentang larangan merokok di tempat publik seperti di sekolah dan kantor dan tempat ibadah,” ujar erni.
Menurut kabid p2p dinas kesehatan kota banjarbaru erni syafrida noor perda larangan merokok di area sekolah untuk mencegah peserta didik terhindar dari bahaya asap rokok,” tuturnya.

Kabid P2P Dinkes Kota Banjarbaru
Tim satgas KTR yang melakukan monitoring pengawasan di salah satu sekolah dasar di sdn 4 sungai besar disamping memberikan sosialisasi kepa dewan guru dan peserta didik betapa pentingnya pemberlakuan kawasan tanpa asap rokok di lingkungan area sekolah juga dilakukan penempelan stiker ajakan stop merokok atau KTR.

“Sosialisasi pengawasan kawasan bebas asap rokok di area publik atau di lembaga pendidikan dari tingkat paud, sd, smp dan sma di wilayah kota banjarbaru akan terus berlanjut di tahun 2025,” tutup erni.