BANJARBARUPEMERINTAHAN

SATPOL PP BANJARBARU TERTIBKAN PELANGGAR KTR DI RSD IDAMAN / TIGA PENGUNJUNG KEDAPATAN MEROKOK

SATPOL PP BANJARBARU TERTIBKAN PELANGGAR KTR DI RSD IDAMAN / TIGA PENGUNJUNG KEDAPATAN MEROKOK

PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru menertibkan pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru, Senin (26/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati tiga pengunjung merokok di area kantin rumah sakit.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 tentang pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan KTR, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan yang harus terbebas dari paparan asap rokok.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengatakan, petugas masih menemukan pengunjung yang merokok di lingkungan rumah sakit, meskipun kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai area tanpa rokok.

Atas pelanggaran tersebut, petugas memberikan teguran lisan, arahan, serta sosialisasi mengenai ketentuan Perda KTR dan larangan merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.

Edy menegaskan, larangan merokok berlaku di seluruh lingkungan rumah sakit, baik di dalam gedung maupun di area luar yang masih termasuk kawasan rumah sakit.

Ia mengingatkan seluruh pengunjung agar mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga lingkungan rumah sakit tetap bersih dan bebas asap rokok.

Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus melindungi pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung dari bahaya paparan asap rokok.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button