TANAH BUMBU

Sebanyak Delapan Ketua PKK Desa Kecamatan Sungai Loban Periode 2023- 2029 Resmi Dilantik

Pesisirmedia.com, BATULICIN, Sebanyak delapan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Desa Kecamatan Sungai Loban periode 2023-2029 resmi dilantik oleh Ketua TP PKK Kecamatan Sungai Loban Lasma Asih, S.Pd, yang diselenggarakan di Aula Kecamatan, Rabu (10/5/2023).

Adapun delapan desa tersebut yakni Desa Sungai Loban, Marga Mulya, Sari Mulya, Sungai Dua Laut, Tri Mulya, Tri Martani, Sebamban Lama dan Sebamban Baru yang juga turut dihadiri Pejabat Kecamatan, Kepala Desa, Ketua serta anggota TP PKK Desa se Kecamatan Sungai Loban.

Lasma Asih dalam sambutannya mengatakan jabatan ketua TP PKK adalah sebuah amanah yang melekat sebagai istri kepala desa, untuk itu diperlukan kerjasama antara Kepala Desa dan perangkatnya beserta Ketua TP PKK Desa dan anggota, dalam upaya melaksanakan visi dan misi Kepala Desa yakni untuk mensejahterakan masyarakat desa masing-masing.

Terkhusus untuk ibu Ketua PKK yang baru dilantik, Lasma Asih berharap agar kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga di desa berjalan sebagaimana mestinya, serta ibu-ibu PKK harus aktif dalam segala kegiatan untuk mendukung suaminya dalam menjalankan tugas.

Oleh karena itu, sebagai Ketua PKK Desa wajib memimpin, mengendalikan, memberikan petunjuk dan arahan, serta wajib menjalankan kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai upaya gerakan PKK.

Sementara itu, Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag,.M.AP mengungkapkan menjadi Ketua Tim Penggerak PKK desa wajib melakukan pendampingan, pemahaman dan memaklumi terhadap tugas dan fungsi kepala desa, karena banyak program yang nantinya akan dilaksanakan Kepala Desa dengan berbagai macam permasalahan yang terjadi bagi warga di desa masing-masing dengan waktu yang tidak menentu.

Selain itu, diharapkan ibu Ketua PKK sebagai pendamping Kepala Desa baik dalam rumah tangga maupun dalam memimpin desa untuk selalu memberikan motivasi dan dukungannya terhadap tugas dan tanggung jawab Kepala Desa.

Related Articles

Back to top button