
PESISIR MEDIA.COM, BANJARBARU – Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026). Peresmian ini bertujuan memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau hingga ke tingkat desa.
Peresmian dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meresmikan 2.015 Posbankum yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua desa dan kelurahan,” ujar Menteri Supratman Andi Agtas.
Posbankum ditujukan untuk memberikan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu. Layanan Posbankum meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan penyelesaian masalah hukum, yang ditangani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, maupun kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.
Untuk kasus tertentu yang harus ditangani secara litigasi, Posbankum dapat menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Kalimantan Selatan terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.
Kementerian Hukum juga memberikan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Sebaran Posbankum di Kalsel mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara 219 Posbankum, Hulu Sungai Tengah 169, Hulu Sungai Selatan 148, Tapin 135, Barito Kuala 201, Banjarmasin 52, Tabalong 131, Balangan 156, Kotabaru 202, Tanah Bumbu 157, Banjar 390, Banjarbaru 20, dan Tanah Laut 135 Posbankum.
Berdasarkan data layanan Posbankum, 10 kasus hukum terbanyak yang ditangani meliputi sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perlindungan anak.
Menteri Hukum berharap insan pers ikut menyosialisasikan Posbankum kepada masyarakat. “Saya berharap teman-teman media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya, bagaimana mediasi dan penyelesaian perkara berdampak pada harmoni masyarakat,” ujarnya.



