
PESISIR MEDIA.COM – BANJARBARU – Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru (Pemko) wajib kembali bekerja secara normal usai libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 hijriah.
Penegasan itu disampaikan saat Apel Gabungan Perangkat Daerah yang digelar di Lapangan dr. Murdjani, Rabu (25/3/2026), sebagai hari pertama masuk kerja pasca Lebaran.

Ia menegaskan, Pemko Banjarbaru tidak menerapkan sistem work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN diwajibkan hadir secara fisik dan kembali menjalankan tugas seperti biasa.
“Untuk setelah cuti ini kita normal dulu, melihat situasi dengan karakteristik daerah kita. Insya Allah saat ini masih bekerja normal,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH atau WFA baru akan dipertimbangkan jika ada instruksi langsung dari pemerintah pusat yang berlaku untuk seluruh daerah.
Lisa juga mengingatkan seluruh pegawai, baik ASN maupun non-ASN untuk meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta etos kerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harapan saya semua pegawai lebih semangat lagi untuk meningkatkan pelayanan publik, kedisiplinan, integritas, dan etos kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menyebutkan hanya sebagian kecil pegawai yang masih mengambil cuti pasca Lebaran, seperti yang sedang menunaikan ibadah umrah atau ke luar daerah.
Ia memastikan tidak ada ASN yang mengambil cuti mudik, karena seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel hari pertama kerja.
“Yang cuti tidak banyak, dan tidak ada cuti mudik karena hari ini wajib apel,” ujarnya.
Meski demikian, pelayanan publik tetap berjalan normal, termasuk di rumah sakit dan puskesmas, dengan kemungkinan adanya dispensasi bagi petugas pelayanan langsung untuk tidak mengikuti apel.
Terkait WFH atau WFA, Slamet menegaskan kebijakan tersebut bersifat opsional sesuai edaran, namun Pemko Banjarbaru memilih tidak menerapkannya demi menjaga optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk Banjarbaru, Walikota mengarahkan tidak melaksanakan itu karena berkaitan dengan pelayanan,” pungkasnya.



